Harta
adalah segala yang dibutuhkan. Manusia dengan kebutuhan jasmani serta adanya
naluri, baik itu naluri mempertahankan diri, naluri melestarikan diri, dan
naluri beragama tentu tidak bisa dipisahkan dari harta. Untuk memenuhi kebutuhan
jasmaninya manusia membutuhkan minuman dan makanan, demi mempertahankan dirinya
dari hujan dan panas serta gangguan lainnya , manusia memerlukan rumah sebagai
tempat bernaung. Untuk memenuhi naluri melestarikan diri, manusia bersedia
berkorban bagi anak-anaknya, dan untuk melaksanakan agamanya manusia menutup
aurat dengan beragam jenis pakaian.
Sebagai makhluk sosial manusia tidak bisa hidup sendiri. Aristoteles
(384-322 SM) mengatakan manusia itu
adalah Zoon Politicon, artinya manusia adalah makhluk yang tidak bisa hidup sendiri,
membutuhkan orang lain dalam menjalankan kehidupannya. Adapun
cara untuk memenuhi naluri dan kebutuhan jasmani
Allah telah memberikan pedoman dalam Al-Qur’an
dan as-Sunah. Setiap orang pasti butuh berinteraksi dengan orang lain untuk
saling memenuhi kebutuhan dan saling tolong-menolong diantara mereka. Karena
itulah perlu sekali kita mengetahui aturan Islam dalam seluruh sisi kehidupan
kita sehari-hari, diantaranya yang bersifat interaksi sosial dengan sesama
manusia, khususnya berkenaan dengan berpindahnya harta dari satu tangan
ketangan yang lainnya.
Harta memiliki peranan penting untuk manusia
dalam menjalankan kehidupannya, manusia bebas memiliki harta tetapi
mekanismenya dibatasi oleh syariat Islam. Jadi Islam tidak membatasi kuantitas
pemilikan harta, namun Islam hanya mengatur mekanisme perolehan harta dan
pengembangan harta. Aturan-aturan Islam mengenai harta, baik dalam perpindahan
harta, atau dalam pengelolaan harta dibahas dalam fiqh muamalah.
Kebutuhan yang mau tidak mau harus terpenuhi
disebut kebutuhan primer, hal ini karena adanya naluri mempertahankan diri dan
dorongan dari kebutuhan jasmani. Adanya kebutuhan primer mendorong semua
manusia untuk melakukan perbuatan yang dapat memenuhi kebutuhannya. Jika hal
itu dibiarkan dan tanpa adanya aturan maka akan timbul konflik horizontal dan
bisa saja sampai pada kehancuran sosial. Oleh karena itu pencipta manusia
menurunkan pedoman melalui Nabi-Nya yakni Al-Qur’an dan apa yang ditunjuk oleh sumber itu yakni Al-Hadist.
Kedua sumber hukum Islam itu mengatur secara
umum hal-hal yang diperbolehkan bagi manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Kedua
sumber itu juga mengatur hal hal yang tidak diperbolehkan bagi manusia dalam
memenuhi kebutuhannya. Karena hal itu maka akan terjadi keteraturan dan
kelancaran dalam kehidupan sosial. Islam adalah agama yang sempurna,
kesempurnaan itu terlihat dari pemecahan solusi dalam setiap permasalahan yang
timbul dimasyarakat, sebab Al-Qur’an yang merupakan sumber hukum Islam adalah
pedoman untuk manusia.
Islam telah membagi harta pada tiga bagian, yaitu harta milik
Negara, harta milik umum, dan harta yang berhak dimiliki oleh individu. Pembagian
kavling itu agar tercipta kesejahteraan dan tidak menciptakan hegemoni segelintir
orang yang menyebabkan kesengsaraan banyak orang. Islam mempunyai kebijakan
fiskal yang ramah pada dunia usaha yaitu zakat, agar 8 asnaf yang telah
ditentukan oleh syariat terpenuhi kebutuhan dasarnya, bukan hanya kebutuhan
dasar namun jika zakat ini disalurkan kepada lembaga yang professional dan
dikelola secara produktif maka mustahik akan berubah statusnya menjadi muzaki.
Sedangkan pengembangan harta yang halal yaitu jual beli dan investasi dengan akad
mudharabah bukan dengan akad yang mengandung riba. Sekali lagi, Islam tidak
membatasi kuantitas kepemilikan harta namun mekanisme dari mulai cara memiliki
harta, pengembangan harta, serta penyaluran harta yang telah diatur oleh Islam,
mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan, sebab mengenai harta
ada dua pertanyaan kelak dihari perhitungan yaitu darimana kau peroleh dan
digunakan untuk apa hartamu?
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari
kiamat sampai dia ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang umurnya kemana
dihabiskannya, tentang ilmunya bagaimana dia mengamalkannya, tentang
hartanya; dari mana diperolehnya dan ke mana dibelanjakannya, serta tentang
tubuhnya untuk apa digunakannya(H.R. Tirmidzi).
Bagaimanapun keadaan kita, baik memiliki harta atau berada dalam
kekurangan jangan sampai keadaan keduanya menjauhkan diri dari pencipta,
hati-hatilah dengan harta karena itu semua adalah ujian yang akan kita
pertanggungjawabkan. Yang harus kita perhatikan adalah bagaimana dua kondisi
itu menjadikan kita lebih dekat dengan Pencipta. Sabar dan syukur dalam dua
kondisi tersebut merupakan ibadah, perhatikanlah hartamu!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar